You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua BUMD Direkomendasikan Terima PMP
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dua BUMD Direkomendasikan Terima PMP

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merekomendasikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerima dana penyertaan modal pemerintah (PMP).

Yang kita nilai mendesak itu adalah  PMP bagi MRT senilai Rp 4,6 triliun dan Jakpro sebesar Rp 1,2 triliun

"Yang kita nilai mendesak itu adalah  PMP bagi MRT senilai Rp 4,6 triliun dan Jakpro sebesar Rp 1,2 triliun," ujar Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta saat rapat KUA-PPAS badan anggaran DPRD DKI Jakarta bersama TAPD DKI, Kamis (10/11).

Menurutnya, dana MRT sangat diperlukan karena sifat pengerjaanya tidak boleh berhenti. Sedangkan Jakpro mendapat penugasan dari pemerintah pusat terkait Asian Games karena DKI Jakarta menjadi tuan rumah.

Pemberian Dana PMP BUMD Harus Lebih Selektif

"Namun untuk MRT kita masih ada evaluasi. Salah satunya biaya sewa kantor sebesar hampir 11 miliar rupiah setahun, ini harus menjadi catatan," katanya.

Sedangkan 3 BUMD lain yang mengajukan anggaran PMP adalah PD PAL Jaya, PD Pasar Jaya dan PT Transportasi Jakarta dengan total nilai Rp 860 miliar. Ketiganya dinilai masih bisa menunggu dana alokasi pemerintah pusat sebesar Rp 8,08 triliun yang akan turun tahun ini.

"Nanti bisa dialokasikan dari dana itu. Termasuk bagi BUMD yang PMP-nya masih dinolkan oleh eksekutif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1588 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1588 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik