You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
409 Reklame di Kramat Jati Ditertibkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

409 Reklame di Kramat Jati Ditertibkan

Sejak Januari hingga November, sebanyak 409 reklame di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur telah ditertibkan. Penertiban dilakukan karena pemiliknya tak membayar pajak dan bahkan banyak yang ilegal.

Sebagian tidak mendaftar ulang dan sebagian lainnya ilegal. Kami akan terus patroli dan jika menemukan pelanggaran, dilakukan penertiban

Kepala UPPD Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti mengatakan, dari 409 papan reklame yang ditertibkan, 159 di antaranya tidak melakukan daftar ulang atau perpanjangan perizinan. Kemudian 250 reklame lainnya, baik berupa papan maupun spanduk adalah ilegal karena tak memiliki izin.

"Sejak Januari hingga November ini, kita sudah menertibkan 409 papan reklame dan spanduk. Sebagian tidak mendaftar ulang dan sebagian lainnya ilegal. Kami akan terus patroli dan jika menemukan pelanggaran, dilakukan penertiban," kata Yessy, Senin (14/11).

Pembongkaran Reklame Ilegal di JPO Rampung Desember

Menurutnya, dari 159 papan reklame yang ditertibkan karena tak mendaftar ulang, nilai pajaknya mencapai Rp 442.956.949. Sebelum ditertibkan, para pemiliknya sudah dihimbau melalui surat agar mereka membayar pajak reklame. Namun karena tak direspon maka tindakan penertiban itu akhirnya dilakukan.

Sementara, jumlah papan reklame yang masih aktif dan rutin melakukan pembayaran adalah sebanyak 1.070 unit. Dari jumlah tersebut, nilai pajak yang diterima Pemprov DKI melalui UPPD Kramat Jati adalah sekitar Rp 11.771.123.046.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye17503 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11339 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6789 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3668 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1726 personFolmer