You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Audiensi Pengusaha Tempat Hiburan Malam
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dewan Gelar Audiensi dengan Pengusaha Tempat Hiburan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar audiensi bersama anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Selasa (15/11).

Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan

Audensi dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marusudi, Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto, Kasatpol PP DKI, Jupan Royter, dan Kepala BNNP DKI, Brigjen Wahyu Adi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pertemuan bersama para pengusaha tempat hiburan malam sebagai tindaklanjut  surat permohonan audensi dari Asphija Jakarta.

Pengelola Diskotek Mille's Dilarang Menerima Pengunjung

"Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan yang kedapatan dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Prasetio, Selasa (15/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana menjelaskan, aturan pengawasan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam telah diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.

"Perda ini sangat jelas mengatur sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pemilik yang bekerja sama dengan bandar narkoba di lokasi tempat hiburan malam," jelasnya.

Di dalam Perda, lanjut Lulung, diatur mekanisme mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam, bila kedapatan adanya peredaran narkoba. Diakuinya, pajak dari sektor tempat hiburan malam, hotel dan restoran cukup banyak berkontribusi ke DKI.

"Untuk itu, dewan siap menampung serta menindaklanjuti aspirasi para pengusaha guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha dan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Ibukota," tegasnya.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan ketat bagi tempat hiburan yang kedapatan jadi tempat orang memakai narkoba atau malah jadi lokasi peredaran narkoba. Dua kali ketahuan suatu tempat hiburan jadi lokasi pemakaian atau peredaran narkoba, tempat hiburan itu akan ditutup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1141 personNurito
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1130 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1088 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye885 personNurito