You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Audiensi Pengusaha Tempat Hiburan Malam
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dewan Gelar Audiensi dengan Pengusaha Tempat Hiburan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar audiensi bersama anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Selasa (15/11).

Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan

Audensi dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marusudi, Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto, Kasatpol PP DKI, Jupan Royter, dan Kepala BNNP DKI, Brigjen Wahyu Adi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pertemuan bersama para pengusaha tempat hiburan malam sebagai tindaklanjut  surat permohonan audensi dari Asphija Jakarta.

Pengelola Diskotek Mille's Dilarang Menerima Pengunjung

"Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan yang kedapatan dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Prasetio, Selasa (15/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana menjelaskan, aturan pengawasan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam telah diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.

"Perda ini sangat jelas mengatur sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pemilik yang bekerja sama dengan bandar narkoba di lokasi tempat hiburan malam," jelasnya.

Di dalam Perda, lanjut Lulung, diatur mekanisme mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam, bila kedapatan adanya peredaran narkoba. Diakuinya, pajak dari sektor tempat hiburan malam, hotel dan restoran cukup banyak berkontribusi ke DKI.

"Untuk itu, dewan siap menampung serta menindaklanjuti aspirasi para pengusaha guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha dan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Ibukota," tegasnya.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan ketat bagi tempat hiburan yang kedapatan jadi tempat orang memakai narkoba atau malah jadi lokasi peredaran narkoba. Dua kali ketahuan suatu tempat hiburan jadi lokasi pemakaian atau peredaran narkoba, tempat hiburan itu akan ditutup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1216 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1199 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1122 personFolmer