You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Audiensi Pengusaha Tempat Hiburan Malam
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dewan Gelar Audiensi dengan Pengusaha Tempat Hiburan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar audiensi bersama anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Selasa (15/11).

Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan

Audensi dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marusudi, Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto, Kasatpol PP DKI, Jupan Royter, dan Kepala BNNP DKI, Brigjen Wahyu Adi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pertemuan bersama para pengusaha tempat hiburan malam sebagai tindaklanjut  surat permohonan audensi dari Asphija Jakarta.

Pengelola Diskotek Mille's Dilarang Menerima Pengunjung

"Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan yang kedapatan dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Prasetio, Selasa (15/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana menjelaskan, aturan pengawasan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam telah diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.

"Perda ini sangat jelas mengatur sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pemilik yang bekerja sama dengan bandar narkoba di lokasi tempat hiburan malam," jelasnya.

Di dalam Perda, lanjut Lulung, diatur mekanisme mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam, bila kedapatan adanya peredaran narkoba. Diakuinya, pajak dari sektor tempat hiburan malam, hotel dan restoran cukup banyak berkontribusi ke DKI.

"Untuk itu, dewan siap menampung serta menindaklanjuti aspirasi para pengusaha guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha dan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Ibukota," tegasnya.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan ketat bagi tempat hiburan yang kedapatan jadi tempat orang memakai narkoba atau malah jadi lokasi peredaran narkoba. Dua kali ketahuan suatu tempat hiburan jadi lokasi pemakaian atau peredaran narkoba, tempat hiburan itu akan ditutup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16289 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3478 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1541 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1537 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1525 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik