You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penutupan Diskotik Milles Sempat Diwarnai Protes Pengelola
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pengelola Diskotek Mille's Dilarang Menerima Pengunjung

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menegaskan, pihak pengelola Diskotek Mille's dilarang keras menerima atau membuka kegiatan hiburan malam kembali pasca penutupan.

Aktifitas pengunjung diskotek dan lain sebagainya ditutup total. Dan diskotek sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi

"Aktifitas pengunjung diskotek dan lain sebagainya ditutup total. Dan diskotek sudah tidak diperbolehkan untuk beroperasi," ucap Jupan, Kamis (13/10).

Namun, untuk pengamanan pihak pengelola diizikan membuka satu pintu gerbang gedung. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kebakaran mengingat banyaknya aliran listrik. "Kami perbolehkan satu pintu dibuka. Tapi hanya untuk aktifitas petugas keamanan diskotek saja," tegas Jupan.

Positif Narkoba, 20 Pengunjung Diskotik Diamankan Polisi

Sebelumnya Humas Diskotek Mille's, Yuke meminta agar gerbang gedung tetap dibuka untuk keamanan gedung. Pihaknya tidak keberatan jika akhirnya aktifitas tempat hiburan malam di Diskotek Mille's disetop.

"Saya nggak apa-apa diskotek ditutup, tapi saya minta satu pintu dibuka untuk petugas keamanan saja menjaga barang-barang karena banyak aliran listrik," tandas Yuke.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati