You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perekaman E-KTP di Jakut Capai 98 Persen
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Perekaman E-KTP di Jakut Capai 98 Persen

Perekaman KTP elektronik (e-KTP) di Jakarta Utara hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dari sebanyak 1.209.123 jiwa penduduk yang tergolong wajib KTP, 1.186.155 di antaranya sudah melakukan perekaman.

Yang belum itu ada 22.580 jiwa. Saya berharap November ini bisa tuntas

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi meminta camat untuk memerintahkan lurah untuk mensosialisasikan kepada warga yang belum untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Yang belum itu ada 22.580 jiwa. Saya berharap November ini bisa tuntas," katanya, Rabu (23/11).

Pemprov DKI Percepat Perekaman E-KTP

Untuk mencapai target itu, Wahyu meminta Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengintensifkan layanan jemput bola. Bila perlu, menggelar pelayanan jemput bola malam hari ke permukiman warga.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat menambahkan, telah mengoptimalkan layanan hingga akhir pekan dan menggelar layanan jemput bola secara rutin. Hingga November ini, sekitar 16.600 warga dilayani perekaman di pelayanan mobil.

"Kita akan coba sisir lagi datanya, apakah diantara yang belum itu sudah terekam saat layanan mobil," tandas.

Ditambahkan Erik, pihaknya akan mengoptimalkan perekaman hingga Desember nanti hingga 100 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20578 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1814 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1219 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1163 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1081 personFakhrizal Fakhri