You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Papan Reklame di JPO di Jakpus Telah di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

19 Papan Reklame di JPO Jakpus Telah Ditertibkan

Sejak Oktober 2016 hingga kini, belasan papan reklame di sejumlah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah Jakarta Pusat berhasil ditertibkan.

Sampai hari ini sudah 19 papan reklame yang telah ditertibkan

"Sampai hari ini sudah 19 papan reklame yang telah ditertibkan," kata Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Harlem menjelaskan, 19 papan reklame tersebut ditertibkan karena tak berizin. Setiap pekan, pihaknya menertibkan sedikitnya dua papan reklame di dua lokasi.

Reklame di Empat JPO di Jaksel Ditertibkan

"Minggu ini ada dua lokasi yang kita tertibkan yakni JPO depan Pelni Jalan Angkasa dan JPO Sarinah Jalan MH Thamrin," terangnya.

Menurut Harlem, di Jakarta Pusat, saat ini masih ada sembilan papan reklame melanggar aturan yang belum ditertibkan.

"Kita targetkan tahun ini selesai ditertibkan," ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban papan reklame di JPO selama ini melibatkan petugas gabungan dari Suku Dinas Penataan Kota, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Pusat.

"Termasuk Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16970 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11332 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6788 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3663 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1723 personFolmer