74 Pelanggar Ketertiban Umum Disidang
Sebanyak 74 pelanggar Perda 08/2007 tentang Ketertiban Umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/11).
Sidang tipiring ini merupakan yang kelima kalinya digelar. Hari ini ada 74 pelanggar yang disidang. Mereka adalah PKL dan OTT sampah
Kasie Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri mengatakan, sidang tipiring bagi pelanggar ketertiban ini merupakan yang kelima kalinya.
Mereka terjaring petugas saat sedang menggelar razia di 10 kecamatan. Dari 74 pelanggar terdiri dari 68 PKL dan 6 lainnya tertangkap tangan saat membuang sampah. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Dwi Hayanto.
114 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring"Sidang tipiring ini merupakan yang kelima kalinya digelar. Hari ini ada 74 pelanggar yang disidang. Mereka adalah PKL dan OTT sampah," kata Mawardi Zuhri di PN Jakarta Timur.
Sejak awal digelarnya sidang tipiring, tercatat sudah sekitar 450 pelanggar ketertiban umum yang menjalani sidang Tipiring. Rencananya masih ada satu kali persidangan lagi di bulan Desember mendatang. Pihaknya aan terus menggelar razia dan menjerat yang tertangkap untuk sidang tipiring.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Didi Koko, menyatakan dari 74 pelanggar hanya 59 orang yang hadir. Denda para pelanggar umumnya berkisar Rp 150-250 ribu. Uangnya langsung disetorkan ke kantor kas negara.
"Dari 74 pelanggar, hanya 59 yang hadir. Sedangkan 15 lainnya tidak hadir dan langsung verstek, membayar denda di kejaksaan," kata Didi Koko.
Sementara, Khusma (41) mengaku terjaring razia saat berjualan buah-buahan menggunakan mobil di kawasan TPU Pondok Kelapa. KTP nya disita dan bisa diambil setelah menjalani sidang tipiring dan membayar denda.
"Saya sudah dua kali terjaring razia di TPU Pondok Kelapa, lagi jualan buah-buahan menggunakan mobil," tandas Khusma.