You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
116 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

114 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. PKL ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

"Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Iyan, Jumat (15/4).

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Ia menambahkan, denda yang dikenakan kepada para pedagang masih relatif terjangkau yakni Rp 152 ribu untuk PKL dan Rp 200 ribu bagi pembuang sampah sembarangan. Operasi ini digelar selama satu bulan dan pedagang bisa mengambil gerobak setelah membayar denda.

"Selanjutnya mereka bisa mengambil gerobaknya dengan membawa bukti pembayaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye40676 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3704 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1728 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1575 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1339 personDessy Suciati