114 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
access_time Jumat, 15 April 2016 16:09 WIB
remove_red_eye 3313
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Nani Suherni
Ratusan pedagang k
aki lima (PKL) yang terjaring razia rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/4).Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. PKL ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).
"Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Iyan, Jumat (15/4).
Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang SampahIa menambahkan, denda yang dikenakan kepada para pedagang masih relatif terjangkau yakni Rp 152 ribu untuk PKL dan Rp 200 ribu bagi pembuang sampah sembarangan. Operasi ini digelar selama satu bulan dan pedagang bisa mengambil gerobak setelah membayar denda.
"Selanjutnya mereka bisa mengambil gerobaknya dengan membawa bukti pembayaran," tandasnya.