34 Alat Peraga Kampanye Liar Ditertibkan di Kepulauan Seribu
access_time Jumat, 25 November 2016 20:31 WIB
remove_red_eye 4186
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa
"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).
Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu
dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU.Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran"Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.