You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Dinas Kebersihan Capai 41 Persen
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Serapan Anggaran Dinas Kebersihan Baru 44,1 Persen

Penyerapan anggaran Dinas Kebersihan DKI Jakarta hingga saat ini baru mencapai 44,1 persen dari total anggaran tahun 2016 yang dialokasikan sebesar Rp 2,3 triliun.

Saat ini masih di angka 44,1 persen karena sedang proses pembayaran pengadaan barang dan jasa

"Saat ini masih di angka 44,1 persen karena sedang proses pembayaran pengadaan barang dan jasa. Target kita di atas 80 persen," kata Wahyu Pudjiastuti, Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (29/11).

Ia menjelaskan, dari angka 44,1 persen tersebut, anggaran paling banyak terserap untuk pengambil alihan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Selain itu untuk pembelian berbagai alat berat kebersihan seperti arm roll dan street sweeper.

Serapan Anggaran Dinas PE DKI Sudah 84,6 Persen

"Serapan anggaran tidak akan bisa sampai 100 persen karena sejumlah kegiatan dilakukan efisiensi," ujarnya.

Wahyu menyampaikan, di tahun 2017, pihaknya merencanakan akan membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) dengan total anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

"Kegiatan juga akan difokuskan di UPST Bantar Gebang dan UPK Badan Air. Apalagi tahun depan kita rencananya mau digabung dengan  lingkungan hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close