You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tugaskan PAM Jaya Bangun Jaringan Air untuk Warga Kamal Muara
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

PAM Jaya Diminta Bangun Jaringan Air di Kamal Muara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menugaskan PD PAM Jaya membangun jaringan air untuk warga Kamal Muara. Mengingat selama ini warga kesulitan mendapatkan air bersih. Bahkan mereka membeli air bersih dari Tangerang.

Ini komitmen bersama memberikan layanan air kepada masyarakat, DPRD memang yang mengusulkan dan saya setuju

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pembangunan jaringan air di Kamal Muara merupakan usulan dari DPRD DKI Jakarta. Anggarannya akan dimasukan dalam APBD 2017.

"Sekian puluh tahun Kamal Muara itu beli air dari Tangerang. Ini komitmen bersama memberikan layanan air kepada masyarakat, DPRD memang yang mengusulkan dan saya setuju," kata Sumarsono, Rabu (7/12) malam.

RAPBD 2017 Hasil Kerja Bersama Eksekutif dan Legislatif

Dirinya kemudian langsung menugaskan PD PAM Jaya untuk bisa membangun jaringan tersebut tahun depan. Sehingga diharapkan warga Kamal Muara bisa mendapatkan layanan air bersih dalam waktu dekat ini.

"Saya sudah perintahkan, walaupun telat kepada PAM Jaya tolong anggarkan untuk fasilitas air bersih di Kamal Muara. Saya nggak mau tahu yang penting jangka pendek harus ada air untuk warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1204 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1194 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye999 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye958 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati