You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tercatat dari  total pegawai sebanyak 1.119 PNS, yang hadir hanya 1.001 pegawai dan yang tidak hadir
Libur panjang menyambut Lebaran Idu lFitri 1435 H, sepertinya belum cukup bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota administrasi Jakarta Timur untuk beristirahat..
photo doc - Beritajakarta.id

118 PNS Walikota Jaktim Tak Hadir

Libur panjang Idul Fitri 1435 H bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah habis. Namun, di hari pertama masuk kerja ini tidak semua PNS Pemkot Administrasi Jakarta Timur hadir di kantor. Tercatat dari 1.119 PNS. Hanya 1.001 pegawai yang hadir. Sedangkan 118 pegawai tidak hadir dengan berbagai alasan. Jumlah tersebut tidak termasuk PNS yang ada di lingkungan kantor kelurahan dan kecamatan.

Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan

Dari 118 pegawai yang tak hadir, 7 PNS sedang pendidikan, 35 pegawai cuti, 7 pegawai izin tidak masuk kerja dan 17 pegawai sakit. Kemudian yang tugas luar kantor sebanyak 26 orang dan 26 pegawai lainnya tanpa keterangan. Namun ke-26 pegawai yang tanpa keterangan ini masih belum dibilang membolos. Sebab, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan sidak kembali pada sore nanti.

Kepala Kantor Kepegawaian Walikota Administrasi Jakarta Timur, Sulistyowati mengatakan, saat hari pertama masuk kerja memang banyak PNS yang tak hadir. Namun, tidak seluruhnya membolos. Sebab sebagian besar mereka adalah memiliki keterangan yang jelas. Mulai dari sedang pendidikan, cuti, sakit dan tugas luar kantor. Pihaknya bersama petugas Irbanko setempat langsung melakukan sidak ke sejumlah ruangan di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.

Basuki Ancam Potong Tunjangan PNS Bolos

“Memang kita belum rekap semua, ini baru untuk yang berdinas di lingkup kantor walikota. Kalau keseluruhannya belum, ini pun untuk kecamatan dan kelurahan kami memang sedang merekap. Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan,” ujar Sulistiyowati, Senin (4/8).

Menurutnya, jika ada pegawai tidak masuk tanpa keterangan, akan diberi sanksi tegas berupa teguran tertulis dan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 bulan. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh atasannya langsung. Namun, jika atasannya tidak memberikan sanksi maka atasan itulah yang akan diberikan sanksi.

Ia menambahkan, dalam satu tahun PNS tidak boleh terlambat selama 2.250 menit atau sekitar 5 hari kerja. Jika lebih dari itu maka PNS tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan berupa TKD tidak dibayarkan untuk satu bulan.

“Kalau pelanggarannya berat maka sanksinya bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Misalnya tersangkut kasus korupsi atau tidak masuk selama 46 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1170 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1136 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1064 personNurito