You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Cabut Skorsing 63 PHL UPK Badan Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

Masa Hukuman Skorsing 63 PHL Dikurangi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman skorsing 63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI.

Karena alasan kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga, maka sanksi skorsing hanya sampai 15 Desember 2016

Sebelumnya puluhan PHL tersebut diganjar skorsing sejak 1 Desember hingga akhir tahun ini. Kini, masa hukuman mereka dikurangi hanya sampai 15 Desember 2016 nanti.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, seharusnya sanksi skorsing ke-63 PHL ini berlaku hingga akhir tahun 2016.

Plt Gubernur Sambangi Warga Kepulauan Seribu

"Karena alasan kemanusiaan dan mereka memiliki keluarga, maka sanksi skorsing hanya sampai 15 Desember 2016," katanya di Aula Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak dibolehkan ikut berpolitik.

"Kita harap mereka tidak lagi melakukan kesalahan," ujarnya.

Indra Sahputra (28), salah satu PHL UPK Badan Air mengaku bersyukur dengan dikuranginya masa sanksi skorsing ini.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11361 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati