You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Perangkat Daerah Takkan Ganggu Pelayanan Masyarakat
photo Doc - Beritajakarta.id

Penataan Perangkat Daerah Tak Akan Ganggu Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penataan perangkat daerah yang baru tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat.

Pelayanan masyarakat sama sekali tidak terganggu

Rencananya, perangkat daerah yang baru tersebut akan mulai diterapkan awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penataan perangkat daerah yang baru karena pelayanan tetap akan berjalan seperti biasanya.

Perda Perangkat Daerah Baru Disahkan Siang Ini

"Pelayanan masyarakat sama sekali tidak terganggu. Contohnya layanan kesehatan di puskesmas, tetap akan berjalan. Di kelurahan juga sama," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/2).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, gangguan nantinya justru akan dialami di internal Pemprov DKI Jakarta. Sebab, dengan adanya penataan ini, pencairan gaji bakal terlambat sekitar sepekan.

"Bisa dikatakan 0,01 persen gangguannya. Kalaupun ada gangguan tidak ke masyarakat. Namun ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kemungkinan gaji agak sedikit mundur satu minggu," ujarnya.

Soni mengakui dalam penataan perangkat daerah ini akan terjadi perubahan cukup signifikan di bidang kesehatan. Di mana, para Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak lagi masuk dalam jabatan struktural, tapi fungsional.

"Tapi tetap yang bertanggung jawab direktur utamanya. Hanya saja diubah dari struktural menjadi fungsional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati