Penataan Perangkat Daerah Tak Akan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penataan perangkat daerah yang baru tidak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat.
Pelayanan masyarakat sama sekali tidak terganggu
Rencananya, perangkat daerah yang baru tersebut akan mulai diterapkan awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan penataan perangkat daerah yang baru karena pelayanan tetap akan berjalan seperti biasanya.
Perda Perangkat Daerah Baru Disahkan Siang Ini"Pelayanan masyarakat sama sekali tidak terganggu. Contohnya layanan kesehatan di puskesmas, tetap akan berjalan. Di kelurahan juga sama," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/2).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, gangguan nantinya justru akan dialami di internal Pemprov DKI Jakarta. Sebab, dengan adanya penataan ini, pencairan gaji bakal terlambat sekitar sepekan.
"Bisa dikatakan 0,01 persen gangguannya. Kalaupun ada gangguan tidak ke masyarakat. Namun ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kemungkinan gaji agak sedikit mundur satu minggu," ujarnya.
Soni mengakui dalam penataan perangkat daerah ini akan terjadi perubahan cukup signifikan di bidang kesehatan. Di mana, para Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak lagi masuk dalam jabatan struktural, tapi fungsional.
"Tapi tetap yang bertanggung jawab direktur utamanya. Hanya saja diubah dari struktural menjadi fungsional," tandasnya.