You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.060 Jabatan di DKI Hilang
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perda itu, setidaknya ada 1.060 jabatan yang hilang mulai tahun depan.

Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, jabatan eksisting di Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru jabatan tersisa sebanyak 4.938. Jumlah tersebut terdiri dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Plt Gubernur Minimalisir Pergantian Pejabat

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat.

"Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.

Beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.

Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4565 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1427 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1352 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1316 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1006 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik