You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.060 Jabatan di DKI Hilang
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perda itu, setidaknya ada 1.060 jabatan yang hilang mulai tahun depan.

Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, jabatan eksisting di Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru jabatan tersisa sebanyak 4.938. Jumlah tersebut terdiri dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Plt Gubernur Minimalisir Pergantian Pejabat

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat.

"Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.

Beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.

Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1979 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1772 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye957 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye801 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik