You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.060 Jabatan di DKI Hilang
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam perda itu, setidaknya ada 1.060 jabatan yang hilang mulai tahun depan.

Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, jabatan eksisting di Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 5.998 jabatan. Sesuai dengan perda yang baru jabatan tersisa sebanyak 4.938. Jumlah tersebut terdiri dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perubahannya dari 53 SKPD menjadi 42 SKPD. Kami menghapuskan 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi," kata Sumarsono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Plt Gubernur Minimalisir Pergantian Pejabat

Pria yang akrab disapa Soni ini menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran hingga Rp 151 miliar dari total belanja pegawai setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat.

"Efisiensinya setelah kami hitung perkiraan sampai Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.

Beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.

Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena memang ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).

"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1234 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1179 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1066 personNurito