You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RT RW Hanya Mendapatkan Tunjangan Operasional
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

RT/RW Hanya Dapat Tunjangan Operasional

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan, tunjangan operasional RT/RW tidak masuk kategori gaji. Sehingga besarannya tidak mungkin menyamai upah minimum provinsi (UMP).

Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP

"Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP," ujarnya saat silaturahmi dengan para ketua RT/RW, LMK, FKDM, Pengelola RPTRA, Dewan Kota, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat se-Kota Administrasi Jakarta Utara, di Sportmall Kelapa Gading, Rabu (14/12).

Menurut Sumarsono, selama ini pihaknya kerap mendapat keluhan melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Balai Kota DKI mengenai minimnya besaran tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 juta per bulan bagi RW, dan Rp 975.000 per bulan bagi RT.

Plt Gubernur Puas Dengan Kinerja PHL DKI

"Saya tampung dan akan disampaikan ke DPRD. Kalau bisa naik Alhamdulillah. Kalaupun jadi naik ya di anggaran perubahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24715 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3245 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1443 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1261 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1126 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik