Tunggak Pajak, Restoran di Jakbar Disegel
Restoran di Jl Meruya Ilir 21, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat disegel. Penyegelan dilakukan lantaran restoran tersebut menunggak pajak.
Restoran tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah pemiliknya membayar semua tunggakan dan administrasi lainnya
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berukuran besar di restoran tersebut. Penyegelan dilakukan petugas gabungan terdiri dari, Satpol PP, Sudin Pelayanan Pajak dibantu TNI/Polri.
"Restoran ini menunggak pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Ini atas permintaan Sudin Pelayanan Pajak," ujar Tamo, Kamis (22/1).
Sudin Pelayanan Pajak Jaksel Tagih Penunggak PBB-P2Dikatakan Tamo, saat dilakukan penyegelan, restoran dalam keadaan tutup dan meliburkan karyawannya. Pemilik restoran pun tidak berada di tempat.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati menambahkan, pemilik restoran menunggak pajak selama satu setengah tahun dengan jumlah Rp 150 juta.
"Restoran bisa kembali beroperasi setelah pemiliknya membayar semua tunggakan dan administrasi lain," tandasnya.