You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp siswa dok beritajakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Dana KJP Rp 670 Miliar Segera Cair

Setelah sempat tertunda, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) segera cair. Dari total Rp 799 miliar yang dianggarkan, untuk tahap awal baru dicairkan sebesar Rp 670 miliar. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah penerima KJP tahun ini yang telah selesai diverifikasi.

Semaksimal mungkin yang dicairkan sekitar Rp 670 miliar sesuai jumlah anak. Jumlahnya sedikit dibawah pagu anggaran

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, proses pencairannya sedang dilakukan. Untuk tahap awal anggaran yang dicairkan di bawah Pagu Anggaran KJP yaitu sebesar Rp 670 miliar.

"Semaksimal mungkin yang dicairkan sekitar Rp 670 miliar sesuai jumlah anak. Jumlahnya sedikit di bawah pagu anggaran," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/8).

DKI Godok Aturan KJP Hingga Strata Satu

Dikatakan Endang, pada tahap awal siswa akan menerima dana KJP untuk semester pertama. Untuk semester kedua, akan dilakukan setelah pengesahan APBD Perubahan 2014. Pasalnya, anggaran tambahan sedang diajukan dalam APBD Perubahan.

Menurut Endang, anggaran tersebut siap digelontorkan kepada para peserta didik yang telah diverifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Semaksimal kita akan cairkan. Karena itu memang dana bansos dan hibah. Jadi secepatnya kita cairkan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku telah menemui titik temu dengan BPKD DKI terkait pencairan dana KJP. Menurutnya, pencairan KJP tergantung dari penerima Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), yaitu BPKD DKI.

"KJP sudah ada titik temu, antara BPKD dengan Dinas Pendidikan. Karena harus ada siapa yang mengajukan anggaran. Dan sudah ketemu yang mengajukan anggaran adalah yang punya DPA, yaitu BPKD," kata Lasro.

Dana yang dibutuhkan untuk KJP tahun 2013-2014 sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 575.670 pelajar. Namun, karena data tambahan masih diajukan, maka dia meminta agar data yang telah terverifikasi bisa dicairkan oleh pihak BPKD DKI. "Diberikan saja dulu yang ada," katanya.

Besaran nilai KJP diterima siswa per bulan setiap tahunnya untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000. Kemudian untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000. Dan KJP itu dibagikan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye4680 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4622 personNurito
  3. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1450 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1102 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1049 personAldi Geri Lumban Tobing