Badan dan Dewan Pengawas RS Dikukuhkan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono
mengukuhkan keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, serta Tim Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory). Mereka akan bertugas untuk mengawasi berbagai pelayanan kesehatan yang ada di Ibukota.Mereka dipilih dari tenaga yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Saya harap bisa melakukan tugas dengan tanggung jawab
Pria yang akrab disapa Soni ini berharap, agar anggota yang baru saja dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Terbentuknya badan dan dewan pengawas rumah sakit ini akan sangat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di Ibukota.
"Mereka dipilih dari tenaga yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Saya harap bisa melakukan tugas dengan tanggung jawab," kata Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/12).
Perpanjangan Masa Kerja Proyek Multiyears Disetujui DPRDBadan Pengawas Rumah Sakit, akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 184 rumah sakit yang ada di Jakarta. Sementara Dewan Pengawas Rumah Sakit bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) dan RS Khusus Daerah (RSKD), bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 27 RS milik DKI.
"Semuanya bertugas untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya, serta menyelesaikan permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah," tandasnya.