Tak Laik Fungsi, 42 Mobil Damkar akan Dihapus
Sebanyak 42 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) akan dihapus dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, keberadaannya sudah tidak laik fungsi dan saat ini teronggok di gudang Sarana Prasarana Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kendaraan ini didem dan kita sudah laporkan ke Bappeda DKI
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas PKP DKI Jakarta, Suharja mengatakan, ke-42 unit mobil pemadam dihapus lantaran kondisinya sudah rusak berat. Sebab rata-rata kendaraan ini usianya di atas 30 tahun.
"Karena kondisinya sudah sangat tidak layak maka 42 unit kendaraan akan kita hapus. Kendaraan ini didem dan kita sudah laporkan ke Bappeda DKI," kata Suharja, Kamis (29/12).
PD Pasar Jaya Harus Miliki SOP Penanganan KebakaranPenghapusan aset ini akan dilakukan di awal tahun 2017 mendatang. Namun yang jadi kendalanya adalah, nilai standarisasi pembayarannya oleh pihak ketiga.
Sebenarnya sudah ada pihak ketiga yang mau membayar ke-42 kendaraan tersebut. Hanya saja harganya dianggap sangat mahal. Kemudian, secara fisik pembayarannya dilakukan secara gelondongan bukan per unit.