You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD Pasar Jaya Harus Miliki SOP Penangan Kebakaran
photo Nurito - Beritajakarta.id

PD Pasar Jaya Harus Miliki SOP Penanganan Kebakaran

PD Pasar Jaya diimbau untuk memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran. SOP ini harus diterapkan di 153 pasar tadisional yang ada di DKI. 

Ini (masalah kebakaran) jadi keprihatinan saya. Karena itu saya memberikan prioritas, setiap pasar harus punya SOP penanganan kebakaran

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, SOP penanganan dan pencegahan kebakaran harus jadi skala prioritas. Ini guna mencegah terjadinya kasus kebakaran di lingkungan pasar tradisional.

"Ini (masalah kebakaran) jadi Keprihatinan saya. Karena itu saya memberikan prioritas, setiap pasar harus punya SOP penanganan kebakaran," kata Soni sapaan akrab Sumarsono, saat menghadiri perayaan HUT ke 50 PD Pasar Jaya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (24/12).

Plt Gubernur Pastikan Stok Pangan Aman

Menurutnya, setiap pasar tradisional harus memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai. Ini untuk mencegah terjadinya kasus kebakaran dalam skala besar.

Tentunya akan menjadi hal yang memprihatinkan saat terjadi kebakaran di pasar, namun pihak pasar tak bisa bertindak cepat. Melainkan hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Padahal, saat api masih kecil sejatinya bisa dikendalikan oleh orang-orang yang ada di lingkungan pasar.

Karena itu dalam penerapan SOP penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, harus melibatkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta. Agar semua yang jadi SOP dapat dipenuhi. Pelatihan penanggulangan dan pencegahan kebakaran juga harus dilakukan di setiap pasar.

Termasuk mengajak seluruh pihak yang berkepentingan, memiliki aktivitas di dalam pasar, harus berperan aktif. Disiplin dalam segala tindakan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan ke tumpukan sampah atau benda yang mudah terbakar. Kemudian tidak menyambungkan aliran listrik secara ilegal. Karena ini akan mengundang bahaya kebakaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close