You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4 Bus AKAP Dikandangkan di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

4 Bus AKAP Dikandangkan di Jakbar

Empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjaring razia yang digelar Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat. Keempat bus tersebut ditindak lantaran menaik turunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Razia ini kami lakukan agar awak PO Bus mematuhi aturan untuk menaik turunkan penumpang di terminal bus resmi

Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya yakni dikandangkan dan setop operasi. Keempat bus itu terjaring razia di terminal bayangan Pasar Mitra, Jl KH Mansyur (Tambora), Kapuk Muara, dan Jl Kayu Besar (Cengkareng).

"Razia ini kami lakukan agar awak PO Bus mematuhi aturan untuk menaik turunkan penumpang di terminal bus resmi," ujar Anggiat, Minggu (1/1).

2.415 Kendaraan di Jakbar Diderek

Dikatakan Anggiat, pihaknya sudah sering melakukan razia serupa. Namun, biasanya tak lama kemudian, awak bus tetap nekat melakukan pelanggaran. "Ini juga untuk meminimalisir kemacetan lalu lintas," katanya.

Adapun keempat bus yang terjaring razia tersebut yakni, Rosalia Indah, Laju Prima dan dua bus Dedy Jaya. Keempat unit bus itu langsung dikandangkan di Terminal Rawa Buaya dan selanjutnya dikenakan sanksi setop operasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12434 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1365 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1022 personBudhi Firmansyah Surapati