You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebagian Korban Kapal Zahro Express Diperbolehkan Pulang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Sebagian Korban Kapal Zahro Express Diperbolehkan Pulang

Sebagian korban luka terbakarnya kapal Zahro Express sudah diperbolehkan pulang. Sementara korban lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit, seperti di Rumah Sakit Atmajaya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subtoto, RSUD Tarakan, dan RSCM.

Sebagian sudah diperbolehkan pulang. Karena kondisi pasien sudah mulai membaik

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Denny Wahyu membenarkan sebagian pasien sudah bisa pulang. Mereka umumnya mangalami traumatik akibat kebakaran Kapal Zahro Express.

"Sebagian sudah diperbolehkan pulang. Karena kondisi pasien sudah mulai membaik," kata Denny, saat dihubungi, Senin (2/1).

Identifikasi 20 Korban KM Zuhro Masih Dilakukan RS Polri (gabung)

Berikut data korban yang sudah diperbolehkan pulang Iwan Ridwansyah (26),  Rifa Riskiawan (7), Fitria (20), Muliana (57), Ayu Purwanti (21), Reti Shelia (31), Visnu Ramadhan (24), Ika Jatinikasari (52), Maria Bernedeta (22), dan Yuliani (33), 

Kemudian, Budiman (41), Hendra Mulyana (32), Toni Martinus (39), Revano (3), Azka (11), Elsa Maritza (9), Yeni Oktaviani (20), Andita Julia (18), Fency (43), Reni Setyo (30), Joni (40), dan Hasfi Adelio Ramadan (7).

Sementara korban yang masih dirawat menyebar di beberapa rumah sakit. 

"Untuk korban meninggal sebanyak 20 orang sedang dalam identifikasi di RS Polri Kramatjati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik