You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD Sudah Bisa Digunakan, Tak Ada Anggaran Mendahului
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dana APBD 2017 Sudah Bisa Digunakan Per 1 Januari

Per 1 Januari 2017, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017 sudah bisa digunakan paska disahkan dalam rapat paripurna 19 Desember 2016 lalu.

Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, evaluasi APBD DKI 2017 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disesuaikan. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak perlu menggunakan anggaran mendahului atau bisa langsung memakai dana dari APBD.

"Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului," katanya di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

DPRD Terima Hasil Evaluasi RAPBD 2017

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, anggaran rutin seperti gaji pegawai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), anggaran telepon, air, listrik dan internet (TALI) sudah bisa digunakan seperti biasanya.

"Anggaran rutin termasuk anggaran yang tidak bisa ditunda. Itu semua bisa dicairkan," ucapnya.

Ia menambahkan, anggaran rutin lainnya yang bisa dicairkan seperti anggaran pakan hewan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Anggaran itu tidak bisa ditunda karena menyangkut kelangsungan hidup hewan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2513 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1332 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1077 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1075 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye756 personFakhrizal Fakhri