Dana APBD 2017 Sudah Bisa Digunakan Per 1 Januari
Per 1 Januari 2017, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017 sudah bisa digunakan paska disahkan dalam rapat paripurna
19 Desember 2016 lalu.Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, evaluasi APBD DKI 2017 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disesuaikan. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak perlu menggunakan anggaran mendahului atau bisa langsung memakai dana dari APBD.
"Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului," katanya di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
DPRD Terima Hasil Evaluasi RAPBD 2017Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, anggaran rutin seperti gaji pegawai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), anggaran telepon, air, listrik dan internet (TALI) sudah bisa digunakan seperti biasanya.
"Anggaran rutin termasuk anggaran yang tidak bisa ditunda. Itu semua bisa dicairkan," ucapnya.
Ia menambahkan, anggaran rutin lainnya yang bisa dicairkan seperti anggaran pakan hewan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Anggaran itu tidak bisa ditunda karena menyangkut kelangsungan hidup hewan.