You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami potensi kelebihan beban arus listrik penggunaan air conditioner (AC) di Kapal Zahro Express. Diduga, akibat kelebihan arus memicu kebakaran kapal.

Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal

Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express, Capt Aldrine Dalimunte mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi potensi awal mula percikan api dalam kapal.

"Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal," katanya, Selasa (3/1).

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini KNKT tengah menghitung seberapa besar daya listrik yang digunakan untuk menjalankan AC Kapal. Penghitungan juga terkait penggunaan satu mesin merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph, sebagai power supply pendingin ruangan. 

"Harus ada perhitungan lebih dalam lagi. Mulai dari kapasitas genset, atau dayanya," ujar Aldrine.

KNKT, kata Aldrin, juga telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express. Tim akan menelusuri penggunaan AC kapal apakah telah tersertifikasi dari awal atau sesudahnya.

"Pertanyaanya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20456 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1814 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1218 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1163 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1081 personFakhrizal Fakhri