You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami potensi kelebihan beban arus listrik penggunaan air conditioner (AC) di Kapal Zahro Express. Diduga, akibat kelebihan arus memicu kebakaran kapal.

Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal

Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express, Capt Aldrine Dalimunte mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi potensi awal mula percikan api dalam kapal.

"Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal," katanya, Selasa (3/1).

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini KNKT tengah menghitung seberapa besar daya listrik yang digunakan untuk menjalankan AC Kapal. Penghitungan juga terkait penggunaan satu mesin merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph, sebagai power supply pendingin ruangan. 

"Harus ada perhitungan lebih dalam lagi. Mulai dari kapasitas genset, atau dayanya," ujar Aldrine.

KNKT, kata Aldrin, juga telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express. Tim akan menelusuri penggunaan AC kapal apakah telah tersertifikasi dari awal atau sesudahnya.

"Pertanyaanya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2700 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2249 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1683 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1053 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1022 personBudhi Firmansyah Surapati