You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami potensi kelebihan beban arus listrik penggunaan air conditioner (AC) di Kapal Zahro Express. Diduga, akibat kelebihan arus memicu kebakaran kapal.

Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal

Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express, Capt Aldrine Dalimunte mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi potensi awal mula percikan api dalam kapal.

"Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal," katanya, Selasa (3/1).

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini KNKT tengah menghitung seberapa besar daya listrik yang digunakan untuk menjalankan AC Kapal. Penghitungan juga terkait penggunaan satu mesin merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph, sebagai power supply pendingin ruangan. 

"Harus ada perhitungan lebih dalam lagi. Mulai dari kapasitas genset, atau dayanya," ujar Aldrine.

KNKT, kata Aldrin, juga telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express. Tim akan menelusuri penggunaan AC kapal apakah telah tersertifikasi dari awal atau sesudahnya.

"Pertanyaanya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3452 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2341 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1182 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye934 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri