You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

KNKT Dalami Potensi Beban Listrik Kapal Zahro Express

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendalami potensi kelebihan beban arus listrik penggunaan air conditioner (AC) di Kapal Zahro Express. Diduga, akibat kelebihan arus memicu kebakaran kapal.

Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal

Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express, Capt Aldrine Dalimunte mengatakan, pihaknya tengah menginvestigasi potensi awal mula percikan api dalam kapal.

"Kita sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal," katanya, Selasa (3/1).

Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini KNKT tengah menghitung seberapa besar daya listrik yang digunakan untuk menjalankan AC Kapal. Penghitungan juga terkait penggunaan satu mesin merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph, sebagai power supply pendingin ruangan. 

"Harus ada perhitungan lebih dalam lagi. Mulai dari kapasitas genset, atau dayanya," ujar Aldrine.

KNKT, kata Aldrin, juga telah mengantongi data cetak biru pembuatan Kapal Zahro Express. Tim akan menelusuri penggunaan AC kapal apakah telah tersertifikasi dari awal atau sesudahnya.

"Pertanyaanya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kita perlu selidiki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4733 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1103 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1002 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye887 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati