Langgar Aturan, 93 Kendaraan Ditindak di Jakbar
access_time Selasa, 03 Januari 2017 20:18 WIB
remove_red_eye 3179
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Rio Sandiputra
Puluhan kendaraan terjaring operasi yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat di kawasan Stasiun Kota Tua dan Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari.
Karena kendaraan tersebut parkir liar di bahu jalan dan trotoar
"Razia kami lakukan demi ketertiban umum. Karena kendaraan tersebut parkir liar di bahu jalan dan trotoar," ujar Anggiat Banjarnahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Selasa (3/1).
Rincian kendaraan yang terjaring razia, ucap Anggiat 69 tilang, 10 kendaraan roda dua cabut pentil, empat kendaraan roda empat cabut pentil, lima kendaraan angkot dan bus AKAP setop operasi dan lima kendaraan roda dua diangkut.
40 Kendaraan Angkutan Barang Ditindak di Jl Kapuk RayaSedangkan kendaraan yang setop operasi, lima kendaraan terdiri dari bus AKAP, minibus, pikap, box dan travel.