You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Dorong Pemilik Kapal Ojek Membentuk Badan Hukum
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dishub Dorong Pemilik Kapal Ojek Bentuk Badan Hukum

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memfasilitasi kembali para pemilik kapal untuk membentuk badan usaha (koperasi) terkait penjualan tiket kapal serta kerja sama pengelolaan transportasi pariwisata Kepulauan Seribu.

Kita akan tertibkan organisasinya, diperbaiki pola operasionalnya dengan memanggil seluruh pemilik kapal dalam waktu dekat

"Kita akan tertibkan organisasinya, diperbaiki pola operasionalnya dengan memanggil seluruh pemilik kapal dalam waktu dekat," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (4/1).

Menurutnya, dengan organisasi dan operasional serta pelayanan yang bagus, Pelabuhan Kali Adem dapat dijadikan pusat aktivitas kapal pariwisata ke Kepulauan Seribu.

Koordinasi Pengawasan Kapal Ojek Diperketat

"Pelabuhan ini satu-satunya yang dikelola oleh Pemprov DKI. Kalau pelayanan bagus, kita yakin tidak ada lagi dermaga bayangan di luar Pelabuhan Kaliadem," tandasnya.

Sebelumnya, rapat koordinasi dan evaluasi dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan, Polres Jakarta Utara, Pemkab Kepulauan Seribu, dan KSOP di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan Jakarta Utara. Evaluasi untuk membahas lebih lanjut pengelolaan Pelabuhan Kali Adem.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1210 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1077 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1058 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1005 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye859 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik