You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12.614 K2 DKI Tak Lulus Ujian
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

12.614 Pegawai K2 DKI Tak Lulus Ujian

12.614 pegawai Kategori II (K2) DKI Jakarta tidak lulus ujian. Kendati

Dari total 17.788, yang lulus ujian 5.164. Kemudian yang tidak lulus 12.614

demikian, mereka tetap bekerja sebagai tenaga pendidik dan tata usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku telah mengajukan kepada Kementerian

200 Peserta Ikuti Seleksi Tenaga Jasa Lainnya Perseorangan Diskominfomas

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar ke-12.614 K2 ini mendapat status yang jelas.

"K2 sekarang ini sebenarnya sudah direkrut semua. Dari total 17.788, yang lulus ujian 5.164. Kemudian yang tidak lulus 12.614," katanya, Senin (9/1).

Pria yang akrab disapa Soni ini memastikan 12.614 pegawai K2 tetap dioptimalkan sebagai tenaga pendidik dan tata usaha dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Mereka tetap kami optimalkan," ujarnya.

Soni juga meminta para pegawai K2 agar tak perlu merasa khawatir dengan statusnya. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan kepada KemenPAN-RB agar memberikan status pegawai tetap non PNS terhadap K2.

"Ini masih wacana belum kami putuskan. Pemprov DKI peduli dengan nasib para guru ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati