You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
16 Unit Elbox Diserahterimakan Kepada Pemkab
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepulauan Seribu Terima 16 Unit Mesin Pemusnah Sampah

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyerahkan 16 unit mesin pemusnah sampah (L-Box) kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

L-Box ini tidak menggunakan bahan bakar minyak sehingga ramah lingkungan

Ke-16 L-Box ini akan dioperasikan di enam kelurahan, yakni Kelurahan Untung Jawa dua unit L-box, Kelurahan Pulau Tidung empat unit dan Pulau Pari dua unit.

Selanjutnya, Kelurahan Pulau Panggang tiga unit, Kelurahan Pulau Kelapa dua unit serta Kelurahan Pulau Harapan tiga unit.

Operasional Elbox di Kepulauan Seribu Tunggu Aliran Listrik

"Setelah pelatihan petugas Senin mendatang, L-Box sudah bisa langsung dioperasikan. L-Box ini tidak menggunakan bahan bakar minyak sehingga ramah lingkungan," kata Hari Nugroho, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, usai acara serah terima, Jumat (13/1).

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, sementara waktu, operator L-Box akan direkrut dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Mereka nantinya akan diberikan pelatihan terlebih dahulu.

"Tidak menutup kemungkinan operator nantinya direkrut tersendiri. Karena, ada kelurahan yang jumlah petugas PPSU-nya sedikit," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27203 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1852 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1419 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1188 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1145 personFakhrizal Fakhri