DKI Akan Tutup Agen TKI Ilegal
Maraknya kasus penipuan dan kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), membuat Pemprov DKI Jakarta lebih intens mengawasi keberadaan agen pengerah tenaga kerja. Bahkan, jika dalam operasionalnya ditemukan tidak memiliki izin, Pemprov DKI tidak akan segan-segan menutup Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut.
PJTKI yang belum mengantongi izin (ilegal) akan kita tutup dan tertibkan, karena selama ini banyak kasus penipuan terhadap calon TKI
"PJTKI yang belum mengantongi izin (ilegal) akan kita tutup dan tertibkan, karena selama ini banyak kasus penipuan terhadap calon TKI," ujar Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Barat, Suhari, Jumat (8/8).
Masalah Ketenagakerjaan Butuh Terobosan BaruSuhari menambahkan, berdasarkan data Disnakertrans DKI saat ini hanya 54 PJTKI resmi yang memiliki izin. Sedangkan sisanya belum memiliki izin. Untuk PJTKI yang telah memiliki izin boleh merekrut para calon TKI dan berkoordinasi dengan Pemda untuk meningkatkan SDM TKI melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"PJTKI tidak resmi jumlahnya banyak," tukasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PJTKI terutama para calon TKI/TKW yang ingin bekerja di luar negeri agar mendaftar di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah, karena ada perlindungan hukum dan pengawasannya.
Terkait dengan kepengurusan izin PJTKI, Suhari menuturkan, hal tersebut menjadi wewenang dari Kemenakertrans. Pemprov DKI hanya bersifat koordinasi dalam hal teknis yaitu dengan menyiapkan BLK untuk para calon TKI/TKW.
"BLK kita ada di Jl Raya Bogor KM 33 Kelurahan Cijantung, silakan bagi PJTKI resmi untuk mengadakan pelatihan dan peningkatan SDM," tandasnya.