You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KUMKMP Akan Tata PKL di Delapan Lokasi
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Delapan Lokasi PKL di Jakpus Bakal Dibenahi

Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Pusat, akan menata delapan lokasi pedagag kaki lima (PKL). 

Yang sudah ada desainnya adalah JP 42 Cempaka Putih dan JP 53 Jalan Gereja Ayam

Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, lokasi yang PKL yang bakal dibenahi itu diantaranya,  JP 42 depan RS Yarsi Cempaka Putih, JP 53 Jalan Gereja Ayam Pasar Baru, JP 34 di Jalan Kramat Raya (Lemang), JP 33 di Jalan Kwini Senen, dan fasos-fasum City Walk.

PKL dan UKM/IKM di Jaksel Tempati Sejumlah Mal

"Tiga lokasi PKL lagi masih disurvey," ujar Richard, Selasa (17/1).0

Ditambahkan Richard, penataan delapan lokasi PKL tersebut menggunakan dana Coorporate Social Responcibilty (CSR) dari empat perusahaan. 

Meski belum dimulai, Richard mengaku, konsep penataan lokasi PKL ini sudah dipaparkan ke Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

"Yang sudah ada desainnya adalah JP 42 Cempaka Putih dan JP 53 Jalan Gereja Ayam," ungkap Richard, 

Menurut Richard, setelah desain siap dan pemaparan disetujui tanpa revisi, penataan bisa langsung dikerjakan. "Kalau nggak ada revisi bisa langsung jalan, karena nggak pakai lelang," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati