You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Trotoar di Jaksel Dipasangi Boks Ducting
photo Nurito - Beritajakarta.id

Trotoar Enam Jalan di Jaksel Dipasangi Boks Ducting

Trotoar di enam jalan yang ada di Jakarta Selatan akan dipasang boks untuk penempatan utilitas atau ducting tahun ini. Pengerjaan dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Mereka tinggal mengebor tanah unuk menanam kabel tanpa harus merusak trotoar. Cukup melalui boks ducting

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, trotoar yang akan dipasangi ducting yakni berada di Jalan Raya Ragunan, Jalan TMP Kalibata, Jalan Iskandarsyah, Jalan KH Abdullah Syafii, Jalan Melawai Raya dan Jalan Bulungan.

Pembangunan Trotoar di Jakut Masih Tahap Mock Up

"Boks ducting sudah disiapkan di sejumlah trotoar, agar tidak ada lagi pengrusakan trotoar," ujar Tri, Kamis (19/1).

Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal menambahkan, boks ducting kita bangun untuk memudahkan juga pemilik utilitas menanam kabel.

"Mereka tinggal mengebor tanah unuk menanam kabel tanpa harus merusak trotoar. Cukup melalui boks ducting," tandasnya.

Spesifikasi boks ducting yang dibuat rata-rata berukuran 2,5x1,8 meter dengan kedalaman 2,5 meter. Jarak pemasangan boks ducting satu dengan lainnya sekitar 20 meter. Dengan jarak tersebut, dipastikan pemilik utilitas dapat mengebor tanah untuk memasang kabel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11747 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati