You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Gandeng KPK Tagih Penunggak Pajak
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sanksi Bagi Penunggak Pajak Ditingkatkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan peningkatan sanksi law enforcement kepada wajib pajak (WP) yang masih menunggak. Bahkan DKI juga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jadi di tahun 2017 ini kita akan tindak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000, yaitu penarikan pajak menggunakan surat paksa dengan tindakan penyitaan

"Ini peningkatan sanksi law enforcement, karena 2017 kita canangkan sebagai tahun penagihan," ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kamis (19/1).

Hal ini juga menindaklanjuti tagihan pajak yang masih ada sebesar Rp 5,4 triliun dari 13 jenis pajak. Tahun 2017 sendiri ditargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 35,2 triliun.

5.500 Alat E-POS Pajak Beroperasi Pertengahan 2017

"Jadi di tahun 2017 ini kita akan tindak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000, yaitu penarikan pajak menggunakan surat paksa dengan tindakan penyitaan," katanya.

Besarnya tunggakan ini, lanjut Edi, salah satunya karena limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 3,8 triliun. Diperkirakan ada sebanyak 600 wajib pajak yang menunggak, dari total 1,7 juta wajib pajak.

"Sebentar lagi kita akan lantik juru sita yang nanti berhak melakukan penagihan dengan surat paksa hingga penyitaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye42388 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3983 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1776 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1616 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1354 personDessy Suciati