You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Harus Diberi Kemudahan
photo Doc - Beritajakarta.id

Korban Kebakaran Pasar Senen Harus Diberi Kemudahan

Pedagang Pasar Senen yang kiosnya terbakar harus diberikan kemudahan untuk bisa membangun kembali usahanya. Akses ke tempat penampungan sementara (TPS) pun mesti mudah dijangkau oleh pedagang dan konsumen.

Kalau bisa di TPS sementara bisa diberikan secara cuma-cuma dan lokasinya harus gampang diakses oleh pengunjung

"Kalau bisa di tempat penampungan sementara bisa diberikan secara cuma-cuma dan lokasinya harus gampang diakses oleh pengunjung," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jumat (20/1).

Menurutnya, pedagang juga bisa diberikan bantuan permodalan dari pemerintah. Bantuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk pinjaman lunak dari program kredit usaha rakyat Bank DKI.

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen Daftar Relokasi

"Itu sangat memungkinkan. Artinya, pedagang yang menjadi korban kiosnya terbakar harus benar-benar diberikan kemudahan," katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan, semua pedagang korban kebakaran di Pasar Senen akan menempati TPS di Blok V. Pedagang akan dibagi ke beberapa lokasi, seperti di lantai 1 Blok V yang mampu menampung 425 kios dan lantai 2 ada sebanyak 375 kios.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26664 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1848 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1324 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1186 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1140 personFakhrizal Fakhri