You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tambah Jumlah Kuota Marbut Berangkat Umrah
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tambah Jumlah Kuota Marbut Berangkat Umrah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun ini berencana menambah jumlah kuota marbut yang akan diberangkatkan ibadah umrah ke Kota Mekkah.

Seharusnya, dengan anggaran sekitar Rp 70 triliun, kita bisa lebih banyak berangkatkan marbut lebih dari itu

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, tahun lalu jumlah marbut yang diberangkatkan umrah sebanyak 60 orang. Sementara di tahun ini, pihaknya akan menambah jumlah kuota marbut untuk menjalani ibadah umrah.

"Kita bisa lebih banyak memberangkatkan marbut, umrah," katanya di acara Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) dan Pendidikan Dasar Ulama (PDU) di Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, Sabtu (21/1).

Pemprov DKI akan Perbanyak Pembangunan Masjid

Ia menambahkan, namun yang akan diberangkatkan umrah tahun ini tidak hanya untuk marbut, seperti enam lulusan PKU dan PDU dengan nilai terbaik juga akan diberangkatkan umrah.

Menurut Sumarsono, bantuan ibadah umrah yang diberikan pada lulusan terbaik PKU dan PDU ini bertujuan merangsang calon ulama agar lebih bersemangat dalam mendalami ilmu agama.

"Ini agar mereka bisa meraih pemahaman yang baik dan mentransformasikan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27362 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1855 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1458 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1189 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1148 personFakhrizal Fakhri