You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Kawasan PKL di Jl Bendungan Walahar Capai 80 Persen
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pembangunan Loksem di Benhil Sudah 80 Persen

Pembangunan lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bendungan Walahar, Benhil, Jakarta Pusat sudah mencapai 80 persen.

Zona II dan III masih dalam tahap pembangunan. Ditargetkan selesai akhir bulan ini

Nantinya 65 pedagang binaan yang menempati loksem tersebut akan diatur dalam tiga zona.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, zona I loksem ini sudah rampung dibangun sejak 7 Januari 2017 lalu dan mampu menampung 43 pedagang.

PKL di Jl Benhil akan Ditata

"Zona II dan III masih dalam tahap pembangunan. Ditargetkan selesai akhir bulan ini," katanya, Sabtu (21/1).

Ia menjelaskan, zona II dibangun dengan panjang sekitar 50 meter. Sementara zona III memiliki panjang 25 meter. Dua zona tersebut masing-masing dapat menampung 11 pedagang.

"Setelah selesai dibangun, baru kita masukan meja kursi, etalase dan gerobak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KUKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengungkapkan, loksem ini dibangun dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta senilai sekitar Rp 1 miliar.

"Tujuan kami membangun loksem  ini untuk membina pedagang dan memanjakan pengunjung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12557 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati