You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tim Musnahkan Produk Pangan Tidak Layak Konsumsi di Pasar Swalayan Kawasan Kemayoran
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakpus Temukan Produk PAH Tak Layak Konsumsi

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan produk pangan asal hewan (PAH) di supermarket yang ada di apartemen kawasan Kemayoran, Rabu (25/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek 2017.

Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya

Di pasar swalayan ini petugas menemukan enam jenis produk pertanian yang sudah habis masa kedaluwarsa yaitu, lima jagung beku, tujuh jamur kuping, tiga jamur shimeji putih, 18 jamur shimeji coklat, 28 jamur enoki, 12 jagung beku dengan bungkus, dan dua kecambah.

Bukan hanya itu, terdapat produk peternakan tidak layak konsumsi yakni, 20 kilogram ayam, tiga kilogram udang, enam kilogram daging sapi, dua kilogram hati sapi, empat kilogram sayap ayam, dua kilogram daging giling, dan 20 kilogram ikan. Produk-produk tersebut lantas dimusnahkan petugas.

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, pengawasan dan monitoring meliputi pengambilan sampel PAH, pengujian terhadap mikrobiologi, uji formalin, uji kebusukan, uji boraks, dan identifikasi spesies. Maka itu, sambungnya, produk yang dimusnahkan tadi karena tidak lolos uji.

"Pada saat pengawasan dilakukan pemeriksaan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dengan metode uji cepat dan uji organoleptik (uji dengan menggunakan panca indera) pada produk pangan. Uji cepat yang dilakukan adalah uji formalin, spesies, uji kebusukan, dan uji residu antibiotik," kata Bayu.

Dikatakan Bayu, kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan khususnya PAH yang tersedia dan beredar di Jakarta Pusat sampai ke tingkat konsumen telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Selain itu, kegiatan ini untuk membina dan menertibkan semua pelaku usaha yang melakukan proses pengolahan, peredaran, pengangkutan, penyimpanan dan penjajaan produk. Lebih lanjut, melalui pengawasan ini bentuk penyimpangan dan pemalsuan yang menyangkut keamanan dan mutu produk bisa dicegah.

"Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2908 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2332 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1706 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1685 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1674 personDessy Suciati