You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PLTS Rusak Warga Kesulitan Listrik Saat Siang Hari
photo Suparni - Beritajakarta.id

Layanan Listrik di Pulau Sebira Terganggu

Layanan listrik di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu Utara, kerap mengalami gangguan di siang hari sejak satu bulan terakhir. Ini terjadi akibat rusaknya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) bantuan corporate social responsibility (CSR). 

PLTS 15 KWV dari kementrian inventernya rusak, sehingga tidak bisa mensuplai listrik ke warga

"PLTS 15 KWV inventernya rusak, sehingga tidak bisa mensuplai listrik ke warga terutama saat siang hari," ujar Muhammad Ali, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pulau Harapan, Rabu (25/1).

Dikatakannya, pada pukul 17.00 - 07.00, listrik warga menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) milik Sudin Perindustrian dan Energi (PE) Kepulauan Seribu, yang biasanya disambung dengan PLTS dari pagi hingga sore hari saat cuaca cerah (matahari terik).

Kerusakan Mesin PLTD di Pulau Sebira Teratasi

"Belum diserahkan asetnya ke Pemda jadi tidak ada perawatan, saat rusak ya terhenti PLTS-nya," terangnya.

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, pihaknya mendorong Sudin PE untuk mengurus penyerahan asetnya, sehingga dapat dianggarkan perawatan PLTS tersebut.

"Kita minta Sudin PE untuk mempercepat koordinasi dengan kementrian terkait," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11360 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati