DPRD Nilai Perda Transportasi Perlu Direvisi
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Transportasi perlu segera direvisi. Sebab, dalam perda tersebut perlu mengakomodir pengelolaan transportasi di Kepulauan Seribu.
Cukup direvisi saja, tidak perlu membuat perda baru
"Cukup direvisi saja, tidak perlu membuat perda baru," ujarnya, Jumat (27/1).
Menurut Ruddin, pihak eksekutif harus bergerak cepat mengajukan usulan revisi. Terlebih, beberapa saat lalu terjadi kecelakaan kapal motor yang merenggut 24 korban jiwa. Jangan sampai pemerintah terkesan hanya memperhatikan transportasi di darat.
Warga Minta Keringanan Harga Tiket KM Express Bahari 3BIa menambahkan, belum adanya jadwal keberangkatan kapal hingga pulau terluar membuat Kepulauan Seribu kurang dilirik wisatawan.
"Transportasi laut bisa dikelola layaknya Transjakarta dengan skema rupiah per-mil," tandasnya.