You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka
photo Doc - Beritajakarta.id

Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke

Kebijakan pemerintah mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar membuat ribuan nelayan di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, mengalami kesulitan solar. Hal yang sama dialami pemilik kapal tradisional ke Kepulauan Seribu. Alhasil, ratusan kapal nelayan dan kapal tradisional yang biasa digunakan warga Kepulauan Seribu antre di Pelabuhan Muara Angke menunggu pengisian solar. Lantaran tidak memiliki dermaga resmi, kapal tradisional tersebut terpaksa sandar di Pelabuhan Muara Angke.  

Kapal kami sekarang ini sedang berada di sebelah ujung barat PPI Muara Angke, menumpang sandar. Banyak bahan pokok warga yang harus kami angkut

Ketua Asosiasi Kapal Penumpang Tradisional Kepulauan Seribu, Abdul Syukur, mengatakan, diperbolehkannya kapal-kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Muara Angke merupakan kebijakan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kelautan (P2K) Provinsi DKI Jakarta. Dampaknya, pengisian solar lebih diprioritaskan kepada kapal nelayan.  

“Diizinkannya kapal-kapal kami bersandar di Pelabuhan Ikan Muara Angke karena kebijakan pengelola pelabuhan. Namun saat ini pelabuhan dipenuhi kapal-kapal nelayan dan tentunya mereka lebih memprioritaskan kapal nelayan daripada kapal kami,” kata Abdul, Senin (11/8).

Nelayan Kamal Muara Butuh SPDN

Padahal, kata Abdul, kapal tradisional merupakan kebutuhan warga Kepulauan Seribu sebagai satu-satunya transportasi yang digunakan untuk mengangkut kebutuhan bahan pokok sehari-hari. Selain itu, kapal tersebut juga kerap digunakan sebagai sarana transportasi bagi wisatawan. Saat ini beberapa kapal harus berlayar ke Kepulauan Seribu, namun lantaran pelabuhan penuh dan kesulitan mendapatkan solar, kapal tersebut urung berlayar.

Kapal kami sekarang ini sedang berada di sebelah ujung barat PPI Muara Angke, menumpang sandar. Banyak bahan pokok warga yang harus kami angkut,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Asep Syarifudin, menjelaskan, dermaga resmi kapal-kapal tersebut di Pelabuhan Kali Adem. Tapi, Kementerian Perhubungan RI memberikan persyaratan kapal apa saja yang diperbolehkan bersandar di dermaga tersebut.

"Saya sebagai bupati, inginnya dermaga resmi kapal itu di Kali Adem, tapi Kementerian Perhubungan juga telah menentukan syarat kapal seperti apa yang diperbolehkan masuk ke sana," ungkap Asep.

Kriteria atau persyaratan tersebut, kata Asep, kapal yang diperbolehkan yakni kapal yang memiliki kursi. Selain itu, penumpang dan barang tidak boleh disatukan. “Untuk jumlah kursi juga telah ditentukan, tidak boleh banyak-banyak mengangkut penumpang karena takut membahayakan keselamatan penumpang,” jelasnya.

Ditambahkan Asep, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut ke pemilik kapal. Namun, pihaknya tidak mengetahui alasan pemilik kapal tidak memenuhi kriteria yang ditentukan. “Saya tidak tahu kenapa, mungkin para ojek kapal ini tidak mau rugi karena harus mengurangi jumlah penumpang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1045 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye853 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye811 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye808 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye770 personAldi Geri Lumban Tobing