You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Target Pajak Daerah Naik Rp 4 Triliun
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Naikkan Target Penerimaan Daerah Hingga Rp 4 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan target penerimaan pajak tahun ini hingga Rp 4 triliun. Untuk bisa mencapai target, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggandeng Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut presepsi kami target ini bisa dicapai sepanjang komit, tidak ada yang bocor setelah masuk

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tahun lalu target pajak daerah mencapai Rp 35,2 triliun. Pihaknya sengaja menggandeng KPK untuk bisa melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah ini.

"Saya pikir ini terobosan baru dari menggandeng KPK khususnya Deputi Pencegahan. Terlebih tahun ini kami targetkan pajak daerah naik Rp 4 triliun dari tahun lalu sebesar Rp 35,2 triliun," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/2).

Pemprov DKI Gandeng KPK Optimalkan Penerimaan Daerah

Pihaknya optimistis jika target ini bisa tercapai. Sepanjang tidak ada kebocoran dalam penerimaannya. Karena potensi pajak daerah di Ibukota memang cukup tinggi.

Salah satu cara yang akan ditempuh untuk menggenjot perolehan pajak daerah ini dengan sistem non tunai. Sehingga semua transaksi dilakukan melalui perbankan. Dengan cara ini dinilai lebih aman dan tidak akan ada kebocoran lagi. "Bila perlu tahun 2018 nanti kami akan bikin sistem yang canggih untuk semua jenis pajak," ucapnya.

Kerja sama yang dilakukan dengan KPK ini mencakup dua program yakni pencegahan dan penindakan. Sehingga bagi wajip pajak yang terus menunggak akan dikenakan denda dan sanksi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku sangat mendukung dengan kerja sama yang dilakukan. Mengingat Jakarta juga menjadi contoh daerah lainnya. "DKI ini jadi target pajak yang juga sebagai percontohan di seluruh Indonesia. Jadi harus mencontohkan yang terbaik," tuturnya.

Pihaknya pun optimistis jika target penerimaan pajak daerah bisa tercapai. Namun sanksi kepada wajib pajak harus ditegakan. "Siapa saja yang nakal-nakal pajak harus didata. harus ada penindakan," tandas Prasetio.

Sebelumnya jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menandatangani komitmen bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK. Mereka merupakan SKPD yang terkait dengan penerimaan pajak daerah di DKI.

Di Provinsi DKI Jakarta, ada 13 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Pajak Rokok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2660 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2211 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1436 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1026 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye982 personTiyo Surya Sakti