NJOP Bangunan di Jalur MRT akan Dinaikan 30 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek Mass Rapid
Transit (MRT) hingga sebesar 30 persen.Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30 persen
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30 persen," kata Edi, Jumat (3/2).
Pembangunan MRT Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak DaerahEdi mencontohkan, saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.
"Kita juga akan melihat potensi pajak lainnya," ujarnya.
Menurut Edi, potensi pajak lainnya yang dilirik di jalur MRT antara lain Pajak Air Tanah (PAT), restoran, reklame, parkir dan hiburan.
"Setelah MRT dioperasikan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak," tandasnya.