You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Waspada Hujan disertai Kilat dan Angin Kencang Siang dan Sore Hari
photo Doc - Beritajakarta.id

Jabodetabek akan Diguyur Hujan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diguyur hujan disertai kilat dan angin kencang.

Waspada hujan disertai kilat dan angin kencang dengan durasi singkat di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur antara siang dan sore hari

"Waspada hujan disertai kilat dan angin kencang dengan durasi singkat di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur antara siang dan sore hari," kata Hary Tirto Djatmiko, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) BMKG, Senin (6/2).

Pagi hari potensi hujan ringan di Jakarta Selatan, Depok, Tangerang dan Bogor. Siang dan sore hari potensi hujan ringan di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor. Sedangkan malam hari potensi hujan di Bogor.

Waspadai Hujan dan Angin Kencang Siang Hingga Malam

"Dini hari potensi hujan ringan di Kepulauan Seribu dan Bogor," tandasnya.

Sementara, suhu udara di Jakarta mencapai 22-33 derajat celsius dengan kelembaban udara 58-90 persen dan kecepatan angin Barat Daya-Barat Laut 08-47 kilometer per jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12954 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1508 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati