You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemerintah Daerah Wajib Implementasikan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi Wajib Diimplementasikan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk serius mengimplementasikan ekonomi kreatif berbasis Budaya Betawi.

Intinya bagaimana masalah kearifan lokal itu bisa mengangkat jati diri Budaya Betawi

Dia berharap, nantinya pengembangan ekonomi kreatif berbasis Budaya Betawi yang sudah ada peraturan daerahnya ini, manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat Jakarta.  

"Intinya bagaimana masalah kearifan lokal itu bisa mengangkat jati diri budaya Betawi. Harus ada pembinaan dan pengawalan dari pemerintah," ujarnya, Senin (6/2).

DKI Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Betawi

Para pelaku usaha kreatif, menurutnya, harus diberikan modal untuk pengembangan usaha. Selain itu harus juga disiapkan tempat untuk menyalurkan berbagai hasil usaha tersebut.

"Sudah saatnya hotel, mal atau tempat hiburan menggunakan handicraft atau kerajinan yang bernuansa Betawi," ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan, menjual berbagai suvenir khas Betawi.

"Sehingga perda yang sudah disusun bisa mengangkat betul budaya Betawi sebagai budaya asli Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik