You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Peruntukkan Lahan Harus Sesuai Perda
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mengeluarkan izin peruntukan lahan mengacu pada peraturan daerah, terkait tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Permohonan izin peruntukkan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi

"Permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, usai rapat  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Jumat (10/2). 

Dinas Penataan Kota Harus Audit Bangunan di DKI

Ia mengatakan, BKPRD DKI Jakarta akan menolak permohonan izin peruntukan lahan yang berimplikasi merubah zonasi. 

  

"Perubahan zonasi tidak bisa diputuskan oleh tim yang tergabung dalam BKPRD, namun harus mengubah peraturan terlebih dahulu," ujarnya. 

Sumarsono mengungkapkan, pihaknya juga memproses izin peruntukan lahan yang diajukan oleh pengembang, namun pembangunan telah dilaksanakan terlebih dahulu. 

"Izin yang dikeluarkan juga tidak boleh merubah zonasi dan dikenakan denda karena telah membangun terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan," ungkapnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6151 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3793 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3026 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer