Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mengeluarkan izin peruntukan lahan mengacu pada peraturan daerah, terkait tata ruang dan zonasi yang berlaku.
Permohonan izin peruntukkan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi
"Permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, usai rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Jumat (10/2).
Dinas Penataan Kota Harus Audit Bangunan di DKIIa mengatakan, BKPRD DKI Jakarta akan menolak permohonan izin peruntukan lahan yang berimplikasi merubah zonasi.
"Perubahan zonasi tidak bisa diputuskan oleh tim yang tergabung dalam BKPRD, namun harus mengubah peraturan terlebih dahulu," ujarnya.
Sumarsono mengungkapkan, pihaknya juga memproses izin peruntu
kan lahan yang diajukan oleh pengembang, namun pembangunan telah dilaksanakan terlebih dahulu."Izin yang dikeluarkan juga tidak boleh merubah zonasi dan dikenakan denda karena telah membangun terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan," ungkapnya.