You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Santunan Korban Pohon Tumbang Mencapai Rp 209.906.000
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Tangani 28 Klaim Pohon Tumbang

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mencatat, sejak November 2016 hingga Februari 2017 telah mengurus 28 klaim yang diajukan korban pohon tumbang.

Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez mengatakan, sebelum klaim diajukan, korban pohon tumbang diwajibkan membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian.

"Mereka juga harus membawa dokumen pendukung lainnya," katanya, Sabtu (25/2).

Bangkai Pohon Tumbang Diolah Jadi Barang Kerajinan

Menurut Perez, jenis klaim yang bisa diajukan para korban pohon tumbang meliputi kerusakan pada kendaraan bermotor, bangunan, luka fisik hingga meninggal dunia.

"Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani," tuturnya.

Ia merinci, 28 klaim pohon tumbang tersebut meliputi 18 klaim kendaran, enam klaim bangunan, dua klaim luka fisik dan dua klaim meninggal dunia.

"Pembayaran klaim ini memakai dana APBD. Termasuk santunan bagi korban pohon tumbang yang meninggal," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1543 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1535 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1341 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati