You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Santunan Korban Pohon Tumbang Mencapai Rp 209.906.000
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Kehutanan Tangani 28 Klaim Pohon Tumbang

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mencatat, sejak November 2016 hingga Februari 2017 telah mengurus 28 klaim yang diajukan korban pohon tumbang.

Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez mengatakan, sebelum klaim diajukan, korban pohon tumbang diwajibkan membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian.

"Mereka juga harus membawa dokumen pendukung lainnya," katanya, Sabtu (25/2).

Bangkai Pohon Tumbang Diolah Jadi Barang Kerajinan

Menurut Perez, jenis klaim yang bisa diajukan para korban pohon tumbang meliputi kerusakan pada kendaraan bermotor, bangunan, luka fisik hingga meninggal dunia.

"Hingga Februari ini, totalnya ada 28 permohonan klaim pohon tumbang yang kita tangani," tuturnya.

Ia merinci, 28 klaim pohon tumbang tersebut meliputi 18 klaim kendaran, enam klaim bangunan, dua klaim luka fisik dan dua klaim meninggal dunia.

"Pembayaran klaim ini memakai dana APBD. Termasuk santunan bagi korban pohon tumbang yang meninggal," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6151 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3793 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3026 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer