You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak
photo Doc - Beritajakarta.id

Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU), Dinas Kehutanan DKI Jakarta rutin menggelar apel dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa TPU.

Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, apel di TPU dilakukan dua kali sepekan dengan mengerahkan sekitar 150 personel pengamanan dalam (pamdal).

"Setiap satu pekan dua kali kita adakan apel di TPU. Dari Januari, kita sudah mengadakan apel besar, pamdalnya 150 orang,” ucapnya, Minggu (26/2).

Inventarisasi Makam di TPU Tegal Alur I dan II Selesai

Selain menggelar apel, lanjut Djafar, sejak Januari lalu pihaknya juga sudah melakukan sidak ke beberapa TPU, diantaranya  TPU Tanah Kusir, TPU Kawi-Kawi, TPU Semper, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, serta TPU Pondok Rangon.   

Dia menambahkan, dengan menggelar apel dan sidak maka peluang oknum melakukan praktik pungli semakin sempit. Diharapkan, masyarakat  bisa merasa aman dan nyaman mengurus pemakaman.

“Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan. Maksudnya adalah, supaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, supaya  tidak ada lagi pungli-pungli,” tegas Djafar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close