You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak
photo Doc - Beritajakarta.id

Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU), Dinas Kehutanan DKI Jakarta rutin menggelar apel dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa TPU.

Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, apel di TPU dilakukan dua kali sepekan dengan mengerahkan sekitar 150 personel pengamanan dalam (pamdal).

"Setiap satu pekan dua kali kita adakan apel di TPU. Dari Januari, kita sudah mengadakan apel besar, pamdalnya 150 orang,” ucapnya, Minggu (26/2).

Inventarisasi Makam di TPU Tegal Alur I dan II Selesai

Selain menggelar apel, lanjut Djafar, sejak Januari lalu pihaknya juga sudah melakukan sidak ke beberapa TPU, diantaranya  TPU Tanah Kusir, TPU Kawi-Kawi, TPU Semper, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, serta TPU Pondok Rangon.   

Dia menambahkan, dengan menggelar apel dan sidak maka peluang oknum melakukan praktik pungli semakin sempit. Diharapkan, masyarakat  bisa merasa aman dan nyaman mengurus pemakaman.

“Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan. Maksudnya adalah, supaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, supaya  tidak ada lagi pungli-pungli,” tegas Djafar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2132 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1037 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1036 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1003 personFakhrizal Fakhri