You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak
photo Doc - Beritajakarta.id

Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU), Dinas Kehutanan DKI Jakarta rutin menggelar apel dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa TPU.

Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, apel di TPU dilakukan dua kali sepekan dengan mengerahkan sekitar 150 personel pengamanan dalam (pamdal).

"Setiap satu pekan dua kali kita adakan apel di TPU. Dari Januari, kita sudah mengadakan apel besar, pamdalnya 150 orang,” ucapnya, Minggu (26/2).

Inventarisasi Makam di TPU Tegal Alur I dan II Selesai

Selain menggelar apel, lanjut Djafar, sejak Januari lalu pihaknya juga sudah melakukan sidak ke beberapa TPU, diantaranya  TPU Tanah Kusir, TPU Kawi-Kawi, TPU Semper, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, serta TPU Pondok Rangon.   

Dia menambahkan, dengan menggelar apel dan sidak maka peluang oknum melakukan praktik pungli semakin sempit. Diharapkan, masyarakat  bisa merasa aman dan nyaman mengurus pemakaman.

“Itu sudah kita lakukan dua bulan ini dalam rangka pencegahan. Maksudnya adalah, supaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, supaya  tidak ada lagi pungli-pungli,” tegas Djafar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11435 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati