You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TPU Karet Bivak Segera Diperluas
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

TPU Karet Bivak Segera Diperluas

Taman Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak akan diperluas tahun ini. Perluasan dilakukan mengingat kebutuhan lahan untuk pemakaman di DKI Jakarta saat ini sangat tinggi.

Jadi di belakang TPU Karet Bivak ada lahan seluas 4.000 meter, itu aset pemda. Tahun ini akan ditata menjadi lahan pemakaman

"Jadi di belakang TPU Karet Bivak ada lahan seluas 4.000 meter, itu aset pemda, tahun ini akan ditata menjadi lahan pemakaman," ujar Munjirin Rasyid, Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat, Senin (27/2).‎

Menurutnya, lahan tersebut saat ini digunakan oleh warga sekitar untuk beternak ayam, parkir mobil dan meletakan barang bekas. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembersihan, mmengingat sudah dilayangkan surat peringatan 1 dan 2. "Untuk ukuran 4.000 meter kita bisa buat antara 1.500 sampai 2.000 petak makam baru," katanya.

Cegah Pungli, Dinas Kehutanan Gelar Apel dan Sidak

Di Jakarta Pusat sendiri ‎saat ini yang bisa diperluas dengan pembuatan petak makam baru hanya di TPU Karet Bivak dan di TPU Petamburan. Sedangkan TPU Kawi-Kawi dan di TPU Pasar Baru Barat‎ sendiri sudah tidak memungkinkan, dan hanya bisa dengan pemakaman tumpang.

"Permintaan pemakaman di Jakarta Pusat sendiri antara 150 sampai 200 petak makam per bulannya. Makanya alternatif yang bisa dilakukan adalah pemanfaatan aset untuk makam baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1187 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye951 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye861 personBudhi Firmansyah Surapati